KONKEP – Perjuangan penolakan aktivitas pertambangan warga Konawe Kepulauan (Konkep) telah mendapat respon dari ‘orang pusat’.
Pada Rabu (18/9/219), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) langsung ke Terminal Khusus (Tersus) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Tak sendirian, KKP juga didampingi Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK), Kementrian ESDM, Kementrian Perhubungan, dan Kementrian ATR.
Saat diwawancarai awak media, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Bramantyo Satyamurti Poerwadi menjelaskan, izin-izin yang dikantongi PT GKP soal Tersus akan dicek.
“Ini kan kita perlu koordinat titiknya, izin-izin yang disampaikan oleh pihak pemegang izin akan kita cek,” jelasnya.
Jika saat dicek ditemukan ada pelanggaran, Bramantyo mengaku akan menegakkan aturan yang ada dan bakal disanksi. “Memang alokasi ruangnya tidak ada, tapi izin sudah dikeluarkan oleh Kemenhub,” terangnya.
Atas izin yang diterbitkan itu, Bramantyo mengatakan, pihaknya bakal memanggil pemberi izin Tersus untuk PT GKP ke Jakarta.
“Ini untuk kita melihat titik-titik dimana mereka memberikan izin harusnya di overlite terkait Undang-Undang pesisir dan pulau pulau kecil,” ujarnya.
Bramantyo juga mengakui kawasan yang dibangunkan Tersus oleh PT GKP ini merupakan kawasan perikanan tangkap sesuai Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K).
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan