BUTON – Polemik penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sebagaimana petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton.
GMNI Baubau menyambangi Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun di Kantor DPRD Buton pada Senin (9/9/2019) dengan tujuan mengklarifikasi pernyataannya di salah satu media online, yang mengatakan bahwa penyerahan aset harus atas persetujuan DPRD Buton. Namun ini bertentantangan dengan apa instruksi KPK bahwa penyerahan aset mutlak dan tidak perlu atas persetujuan DPRD Buton.
Menurut Ketua GMNI Baubau Ramadan, saat ditemui La Ode Rafiun mengaku sepakat dengan penyerahan aset Buton tersebut. Katanya, Rafiun juga mengapresiasi langkah KPK dalam penertiban aset ini.
“Dalam pernyataannya Rafiun sangat sepakat dengan penyerahan aset ini,” ujar Ramadan kepada Potretsultra.com via selulernya, Selasa (10/9/2019).
Kata Ramadan,jika memang diharuskan tidak ada persetujuan DPRD Buton maka Rafiun sangat Setuju atas dasar Undang-Undang. Namun ketika ada persetujuan DPRD maka Rafiun meminta kelengkapan dokumen dari Bupati.
“Intinya apa yang diinstrusikan KPK dia (La Ode Rafiun, red) mendukung,” pungkasnya.
Laporan: Jubirman



Tinggalkan Balasan