JAKARTA – Komite II DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk membahas berbagai isu di daerah (21/3/2022).
Salah satu yang dibahas adalah terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakangan ini dan kebijakan penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan untuk disesuaikan dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan kebijakan satu harga untuk minyak goreng Rp14.000 per liter sebagai upaya untuk menstabilkan harga dan ketersediaan di pasar, namun justru membuat minyak goreng di pasaran semakin langka. Termasuk ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah, keberadaan minyak goreng di pasaran justru semakin menghilang.
“Jangan terasa kebijakan yang ada ini seakan-akan memberikan harapan seperti angin surga, tetapi justru yang terasa neraka dalam implementasinya,” ucap Yorry dalam rapat seperti dilansir dari akun instagram resmi @dpdri.
Dalam rapat tersebut, Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan bahwa pemerintah tidak mampu mengendalikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak mampu mengatasi persoalan minyak goreng, baik dari sisi ketersediaan ataupun pengendalian harga.
“Pemerintah saat ini seperti tidak berdaya, harus ada kebijakan revolusioner agar persoalan minyak goreng dapat selesai sebelum Ramadan. Kemendag harus menyusun peta jalan stabilitas ketersediaan minyak goreng agar kedepan tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Senada, Senator dari Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni mempertanyakan apa penyebab kelangkaan minyak goreng. Padahal tiga bulan terakhir petani sawit telah mengalami panen raya. Tapi justru yang terjadi, para petani tersebut tidak bisa memperoleh minyak goreng di pasaran. Bahkan para pedagang pun juga tidak bisa memperoleh minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Laporan: Redaksi

























Tinggalkan Balasan