Busel Lepas Status DOB, Saatnya Majukan Daerah dan Sejahterakan Rakyat

Politisi PAN DKI Jakarta, Laode Basir (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Tokoh Pemuda Buton Selatan, Laode Basir (Foto: IST)

BUSEL – Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil melepas status dari Daerah Otonomi Baru (DOB). Busel diketahui sebelumnya dimekarkan dari Kabupaten Buton pada tahun 2014 yang lalu.

Atas prestasi ini, Tokoh Pemuda Buton Selatan La Ode Basir mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Busel yang dipimpin oleh La Ode Arusani.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih pantasnya kita sampaikan kepada Bapak Bupati Buton Selatan dan jajaran pemerintahan, atas kinerja dan  peran-peran yang dilakukan dalam upaya melepaskan Busel dari status DOB,” ujar Basir via selulernya pada Jumat (8/11/2019).

Menurut pemuda Busel yang kini mengemban amanah di salah satu BUMD DKI Jakarta ini, capaian yang berhasil dilakukan oleh Pemda Busel tersebut didapat atas penilaian yang dilakukan oleh Depdagri. Hal itu meliputi sepuluh aspek yakni pembentukan OPD dan pengisian personil di dalamnya, pengisian anggota DPRD, kuantitas dan kualitas ASN, pengalihan aset, peralatan dan dokumen, penetapan tapal batas, pengelolaan APBD, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.

“Dari aspek-aspek itulah, Busel memporoleh nilai akhir evaluasi pengembangan tahun 2019 setelah lima tahun mekar sebesar 91,25 dengan status kategori kualitatif baik sesuai indikator Kemendagri,” jelas Ketua Kaukus Pemuda Sultra – DKI Jakarta ini.

Kata Basir, prestasi yang didapatkan oleh Pemda Busel ini adalah capaian positif dan membanggakan bagi sebuah daerah baru. Namun ia mengingatkan agar jangan cepat puas, sebab aspek yang dinilai adalah aspek-aspek dasar terkait administrasi daerah dan kelengkapan perangkat organisasi untuk menggerakan roda pemerintahan.

“Busel wajar untuk dapat nilai itu, ambil contoh misalnya tentang tapal batas dan aset, memang kondisi obyektif di lapangan daerah induk (Buton, red) tidak punya warisan yang cukup banyak untuk jadi  potensi masalah kepada Busel,” terangnya.

Artinya secara umum, lanjut Basir, aspek penilaian dalam hal ini belum menyetuh pada aspek substansi tentang tujuan pemekaran suatu daerah, yakni untuk mempercepat terwujudnya kemajuaan suatu daerah dan menyejahterakan rakyat daerah tersebut.

Maka tugas selanjutnya, ungkap Basir, jajaran pemerintahan Busel pasca lepas dari status DOB ini adalah bagaimana perangkat daerah yang sudah lengkap digerakkan secara maksimal untuk melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Geliat pembangunan antara lain ditandai dengan terbukanya lapangan kerja baru, tingginya pertumbuhan ekonomi, layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.

“Jadi tugas selanjutnya Pemda Busel yaitu memastikan lapangan kerja harus terbuka luas kepada warganya, ekonominya harus tumbuh, pendidikannya harus bermutu dan pelayanan kesehatannya juga harus memadai, selanjutnya selamat bekerja,” pungkasnya.

Laporan: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *