KENDARI – Banyaknya Kepala Desa (Kades) yang harus berurusan dengan hukum karena pengelolaan Dana Desa, mendapat semprotan dari Komite IV DPD RI.
Menurut Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang bahwa banyaknya para kepala desa yang berurusan hukum ini telah menjadi permasalahan nasional. Kata dia, penyebab utama dari tidak terkelolanya Dana Desa dengan baik di desa ternyata tergantung dari Kades tersebut. Hal ini diungkapkannya usai melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (31/5/2019).
“Itu sudah permasalahan nasional, tadi ini kami temukan sampel lagi bahwa ternyata pengelolaan Dana Desa ini permasalahannya kembali lagi kepada kepala desa,” ungkap Ajiep.
Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan ini melanjutkan, bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilandasi dari niat yang baik dari kepala desanya dalam mengelola anggaran dari pusat itu.
“Jadi bukan hanya di regulasinya atau aturannya dari pusat, tapi kepala desanya ada nda niatnya yang bagus mengelola uang itu dan mempertanggungjawabkannya dengan baik,” sambungnya.
Seperti di Sulawesi Tenggara, tambah Ajiep, pemaparan dari Kepala BPK Perwakilan Sultra tadi juga menegaskan bahwa tidak terkelolanya Dana Desa dengan baik bukan soal kemampuan dari sang Kades. Namun itu semua tergantung kemauan yang tinggi dari Kades itu.
“Kesimpulan sementara tadi ya apakah kemampuannya atau kemauannya, ternyata kemauannya. Kalau kemampuan bisa, karena ada sekretaris desa, ada regulasi apa yang harus mereka kerjakan,” tegasnya.
Ajiep menilai, sebagian besar para kepala desa lebih melihat besarnya anggaran Dana Desa yang dikucurkan dari pusat. Sehingga katanya, hal-hal yang bersifat administratif tidak terlalu dipentingkan oleh para nahkoda desa.
“Kepala desa ini kan seakan-akan yang dianggap uangnya, dan mengabaikan lah hal-hal yang sifatnya administratif, padahal aturannya jelas bagaimana cara mengelola Dana Desa, formatnya jelas, bahkan dia itu pake sistem akuntansi sebenarnya, cuman kemaunnya saja,” katanya.
“Jadi kemauan itu harus didorong oleh siapa, oleh atasannya, jadi kalau bupati, kepala dinas PMD nya, camatnya itu bagus mendorong kepala desanya, tentu kepala desanya akan bagus,” tandasnya.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan