3 Perusahaan Tambang yang Ada di Sultra Dikuasai oleh Pihak Asing

Keterangan Gambar : Hendra Yus Khalid (Foto: IST)

Potretsultra Potretsultra

OPINI – Indonesia kaya akan sumber daya alam. Bahkan dari pihak asing pun mencoba untuk mengambil alih daripada kekayaan kita yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), khusunya yang ada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Ironisnya tiga perusahaan tambang sekaligus yang ada di Kecamatan Morosi dikuasai oleh satu orang dari pihak asing, maka jangan heran jika semua karyawan yang ada di Kabupaten Konawe dipenuhi oleh orang asing dan yang paling menyakitkan semua karywan yang ada di Morosi tersebut harus belajar bahasa asing dalam hal ini bahasa Cina.

Miris dan saya katakan ini adalah bentuk dari pada penjajahan dan pembodohan. Perusahan tersebut diantaranya PT Virtue Dragon Nickel Industri Park (VDNIP), PT Opsidian Stainless Steel (OSS), dan PT Virtue Dragon Industri Nickel. Ketiga itu milik Mr Andrew zhu Ming dong sebagai pimpinan atau Dirut di perusahaan itu sendiri, dan itu hanya milik satu orang, orang tersebut asli dari pihak asing.

Potretsultra

Tidak bisa dibayangkan orang asing bisa dibiarkan menguasai kekayaan alam kita. Bukankah ini sudah menyalahi aturan hukum yang ada. Sesuai dengan Undang – undang dasar 1945 pasal 3 (3) tanah air dan segala kekayaan milik rakyak dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kesejatraan rakyat.

Namun sebaliknya ini hanya diperuntukan untuk orang asing. Sungguh kejam pemerintah saat ini membiarkan pihak asing menguasai kekayaan sumber daya alam kita, yang ada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Sudah jelas sesuai regulasi yang ada bahwa semua kekayaan sumber daya alam yang ada di negeri kita, hanya diperuntukkan untuk rakyat Indonesia itu sendiri bukan orang asing.

Maka saya mengaharapakan kepada anggota DPRD Provinsi Sultra agar mengusut dugaan malpraktek atas pemberian Izin lokasi pengelolaan kawasan industri Konawe kepada PT VNIP bahwa sudah melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Kami juga meminta kepada Gubernur Sultra untuk mengevaluasi terkait dengan dugaan Izin lokasi kawasan industri PT VNIP di Konawe karena dinilai melanggar UUD 19945.

Penulis: Hendra Yus Khalid (Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Kota Kendari )

Potretsultra Potretsultra Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *