
LANGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 16 Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Konkep, Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima LADK semua Parpol peserta Pemilu wilayah Kabupaten Konkep yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
“Semua Parpol peserta Pemilu di Konkep sudah menyampaikan LADK tepat waktu,” kata Iskandar, Selasa (25/09/2018).
BACA JUGA: KPU Konkep Resmi Tetapkan DPT Hasil Perbaikan, ini Daftarnya
Dengan demikian, lanjut Iskandar, para Caleg yang berebut kursi di DPRD Kabupaten Konkep ini tidak akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Iya tidak ada yang dicoret, hanya ada Parpol yang perbaikan karena pada saat menyampaikan LADK ada yang tidak lengkap,” jelasnya.
Iskandar juga menuturkan, Parpol yang belum memperbaiki LADK masih ditunggu untuk melengkapinya. Jika Parpol tersebut tidak memperbaiki LADK yang telah dilaporkannya, maka sanksi sosial akan menanti Parpol tersebut.
“Yaa intinya sanksi sosial bagi yang tidak menyetor, kita biarkan masyarakat yang menilai terkait calon yang tidak kooperatif tentang dana kampanye,” tuturnya.
Laporan: Jubirman




Tinggalkan Balasan